Tim Sat Reskrim Polres Kukar Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Seorang warga Palaran Samarinda ditangkap polisi, setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di 15 TKP yang ada di Kukar.

Tersangka tersebut berinisial B (45). Tersangka merupakan residivis 2016 dengan kasus curat juga, dan  saat ini kembali melakukan aksi yang sama.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan di Polresta Samarinda usai memakai narkoba jenis sabu sabu, kemudian dibawa ke Polres Kukar.

Pencurian tersebut dilakukan pada 16 Maret 2022, sekitar pukul 02.00 wita, di Jalan A P Mangkunegara, Teluk Dalam, rumah PA. Sebelumnya pelaku telah mengincar rumah target, dan mencari kelengahan pemilik rumah.

"Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempelajari kebiasaan dari pemilik rumah target," ucap Gandha Syah Hidayat kepada media saat press realese, Sabtu (2/4/2022).

Sementara modus yang dilakukan tersangka, dengan cara mencongkel, pintu, jendela, dan pagar. Kemudian tersangka masuk ke rumah tersebut untuk mengambil barang berharga dari pemilik rumah tersebut.

"Dari pengakuan tersangka barang yang diambik berupa elektronik, yakni HP, laptop, uang, apa saja yang bisa dibawa," katanya.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 15 TKP di Kukar dengan rekannya. Tim reskrim Polres Kukar terus mendalami kasus tersebut.

"Yang menjadi tersangka 1 orang, itu pengakuan tersangka melakukan pencurian sama temannya, tapi belum tau belum jelas. Barang hasil pencurian akan dijual untuk kebutuhan sehari hari," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah, 8 buah Hp, 1 motor N-Max, dan 2 biji obeng.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 (2) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*riz)